EMPLOYER ATAU MAJIKAN TIDAK DI IJINKAN UNTUK MENDAMPINGI PRT KETIKA MELAKUKAN MEDICAL CHECK UP, SEBAGAI BAGIAN DARI PERATURAN BARU UNTUK MENDETEKSI INDIKASI TINDAK KEKERASAN
CNA (05/08/2021)
Singapura : Employer atau majikan bagi PRT migran di Singapura tidak lagi di bolehkan untuk mendampingi PRT nya ketika mereka menjalani medical check up yang di lakukan setiap enaam bulan. Hal ini di maksudkan untuk mengmplementasikan skema terbaru, tetang indetifikasi tanda tanda kekerasan fisik yang harus di deteksi oleh dokter.
Aturan ini akan berlaku mulai tgl 29 agustus 2021, begitu yang di sampaikan oleh mentri tenaga kerja Singapura.
Dalam press release, MOM mengatakan bahwa check up akan di lakukan oleh dokter tanpa kehadiran employer atau majikan, untuk memberikan ruang yang lebih leluasa bagi PRT agar bisa speak up atau bicara bila membutuhkan bantuan, tanpa ada tekanan.
Medikal check up yang dulu juga bisa di lakukan di tempat kerja, dengan memanggil dokter ke rumah juga tidak akan di bolehkan lagi mulai tgl 29 agustus 2021.
Dalam aturan yang lama, medikal check up bagi PRT migran meliputi test kehamilan, infeksi seperti syphilis, HIV dan tuberculosis.
Sementara dalam aturan yang baru, akan di tambahkan dengan berat badan yang di sesuaikan dengan postur, juga Body Mass Index (BMI).
Hal ini bertujuan untuk memudahkan dokter untuk menemukan perbandingan dengan kondisi pada medikal check up 6 bulan sebelumnya, dan mengetahi apabila ada penurunan berat badan yang signifikan, dan MOM bisa melakukan investigasi lebih lanjut.
Dokter juga juga harus memeriksa bila mungkin ada tanda tanda kekerasan secara fisik, atau menemukan tanda tanda luka yang mencurigakan.
Hal tersebut di lengkapi panduan dari kerjasama antara MOM dan MOH (kementran tenaga kerja & kementrian kesehatan ) Singapura.
Ketentuannya, akan menjadi sebuah kewajiban bagi dokter untuk mengirimkan result / hasil test medikal check up kepada MOM, apapun hasilnya.
Peraturan baru ini di buat berdasarkan hasil diskusi, atau melalui konsultasi dari berbagai pihak terkait.
Di antaranya adalah : kementrian kesehatan, praktisi medis dari perguruan tinggi kedokteran di Singapura, juga assosiasi medis Singapura, employer atau majikan, dan juga employmet agency.
Pada bulan lalu, MOM meneluarkan pernyataan bahwa employer atau majikan wajib memberika hak libur setidaknya sekali dalam sebulan, yang tidak boleh di ganti dengan uang sebagai kompensasi.
Hal itu termasuk dari beberapa aturan aru yang di keluarkan oleh MOM untuk membantu menguatkan suport atau perlindungan bagi PRT migran. Skema mandatory hak libur akan beraku mulai akhir tahun 2022.
MOM mengatakan pada selasa (02/08/21). Tidak akan menambahkan frekuensi medikal check up, karena akan menambah beban cost yang harus di keluarkan oleh employer.
Bila ada lebih banyak check up, itu juga akan membuat ketidaknyamanan bagi kedua belah pihak, dalam hal ini adalah emloyer dan PRT itu sendiri.
Klinik yang melakukan pelayanan medikal check up, mungkin juga akan me-review, dan mungkin juga akan melakukan pertimbangan komersial untuk menyesuaikan cost atau beaya medikal check up.
Melalui pembicaraan dengan praktisi medis dari perguruan tinggi ilmu kedokteran Sipngapura (CFPA) dan assosiasi tenaga medis Singapura (SMA), pihak-pihak tersebut sudah mengantisipasi tentang kenaikan cost, tapi kalaupun ada tidak akan tinggi.
Employer atau majikan juga di himbau untuk membuat apointment, atau perjanjian dulu kapan PRT nya akan melakukan medikal check up.
Pena Novia Note :
Aturan baru ini tentu merupakan kabar baik bagi PRT migran, karena PRT akan mempunyai ruang yang lebih leluasa untuk bicara bila memang mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi.
Selama ini masih banyak teman-teman PRT yang berada dalam tekanan, terkurung dalam rumah tanpa di berikan hak libur dan di awasi dengan sangta ketat oleh employer. Bahkan ketika tiba saatnya melakukan medikal check up, empoyer juga terus menemaninya dengan alasan keselamatan dan keamanan, yang sebenarnya adalah pengawasan aar PRT nya tidak punya kesempatan sedikitpun untuk bicara dengan orang luar. Termasuk ketika dokter menemukan tanda tanda kekerasan secara fisik, dokter tidak punya kesempatan untuk sekedar bertanya yang sebenarnya, karena pasti employer yang akan bertindak defensive.
Selamat buat teman-teman PMI, khuusnya PRT migran. Selamat atas perubahan yang lebuh baik yang di berikan MOM kepada kita semua.
Jangan pernah takut untuk bersuara, terus berjuang dan jangan pernah menyerah, demi perlindungan yang lebih baik lagi.
PRT berhak mendapatkan kondisi kera yang layak.
Salam PMI
Pena Novia
Di mana PMI bersuara dan bercerita
Komentar
Posting Komentar