Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret 20, 2021

RUMITNYA PROSES PERPINDAHAN KERJA ATAU TRANSFER BAGI PRT MIGRAN

* TRANSFER* ( D AN KONSEKWENSI YANG HARUS DI TANGGUNG OLEH PRT MIGRAN  Transfer adalah bahasa singkat yang umum di gunakan oleh kalangan PMI /PRT migran di Singapura. Yang merupakan sebuah proses perpindahan atau pergantian pekerjaan dari satu employer ke employer yang lain. Mengapa proses transfer di anggap mudah bagi sebagaian orang? Namun juga di anggap sangat sulit, ribat dan njelimet bagi sebagian lainnya? Ada beberapa tahapan perjuangan yang harus di lewati oleh PRT migran, ketika mereka ingin melakukan proses transfer. # Perjuangan awal / babak ke-1 Mengapa saya sebut perjuangan? Karena tidak semua employer berpikiran terbuka, dan dengan mudah mau memberikan release letter.  Bahkan ada yang harus melaluinya dengan drama. Dalam peraturan MOM, bila kedua belah pihak, antara employer dan PRT ada ketidak cocokan, dan memutuskan untuk tidak melanjutkan kontrak keja yang sudah di sepakati. Employer di bolehkan untuk memberikan "release letter" atau memberikan ijin bila PRT n...

RUMITNYA PROSES PERPINDAHAN KERJA ATAU TRANSFER BAGI PRT MIGRAN

* TRANSFER* ( D AN KONSEKWENSI YANG HARUS DI TANGGUNG OLEH PRT MIGRAN  Transfer adalah bahasa singkat yang umum di gunakan oleh kalangan PMI /PRT migran di Singapura. Yang merupakan sebuah proses perpindahan atau pergantian pekerjaan dari satu employer ke employer yang lain. Mengapa proses transfer di anggap mudah bagi sebagaian orang? Namun juga di anggap sangat sulit, ribat dan njelimet bagi sebagian lainnya? Ada beberapa tahapan perjuangan yang harus di lewati oleh PRT migran, ketika mereka ingin melakukan proses transfer. # Perjuangan awal / babak ke-1 Mengapa saya sebut perjuangan? Karena tidak semua employer berpikiran terbuka, dan dengan mudah mau memberikan release letter.  Bahkan ada yang harus melaluinya dengan drama. Dalam peraturan MOM, bila kedua belah pihak, antara employer dan PRT ada ketidak cocokan, dan memutuskan untuk tidak melanjutkan kontrak keja yang sudah di sepakati. Employer di bolehkan untuk memberikan "release letter" atau memberikan ijin bila PRT n...