Langsung ke konten utama

CORETAN PMI TENTANG OMNIBUS LAW


Coretan Sederhana Dari Seorang PMI Tentang Omnibus Law / UU Cipta Kerja 

Saya hanyalah seorang PMI, yang tidak tahu banyak tentang semua hal tentang perburuhan atau ketenagakerjaan. Karena, meskipun saya juga concern terhadap permasalahn PMI, tapi sejauh ini saya belajar memahami tentang beberapa hal saja. Tentang undang-undang perlindungan dan seluk beluknya. Itupun seputar PMI di sektor PRT saja, untuk PMI di sektor lain saya juga ada keperdulian pastinya, tapi pemahaman saya tidak atau belum terlalu jauh.

Well---
Di sini saya akan menulis tentang "Gonjang-Ganjing" Omnibus law yang telah meramaikan jagat maya dalam tiga hari ini. Terhitung sejak di syahkannya Undang-Undang tersebut oleh DPR-RI, pada tgl 5/10/2020. Di mana keputusan itu menimbulkan berbagai kontroversi yang masive dan meluas.

Saya meulis ini karena saya ingin tetap berada di antara teman-teman PMI, khsusunya di Singapura. Baik yang Pro maupun yang Kontra.


Terjadi demo besar besaran di berbagai tempat/daerah, yang di lakuan oleh aktivist buruh, mahasiswa dan kelompok buruh itu sendiri. Bahkan di beberapa tempat terjadi 'chaos'. 
Tidak ketinggalan pula di jagat media sosial tentunya. Di mana orang-orang di berbagai negara membicarakannya, terutama PMI.
Terjadi Pro dan Kontra itu pasti, karena semua orang berhak untuk mengutarakan apa yang menurut mereka baik atau lebih tepatnya, benar menurut keyakinan masing-masing.

Kenapa saya ikut bersuara? 
Meskipun saya bersuara dengan 'volume' yang terjaga, atau saya sesuaikan nada suara saya.
Karena saya bicara sebagai diri saya sendiri, sebagai warga negara Indonesia, yang juga seorang PMI.

'OMNIBUS LAW' adalah undang-undang Sapu Jagat, kata orang. Atau sebuah payung hukum Raksasa, yang memuat banyak undang-undang lain di dalamnya. 
Termasuk UUPMI no 18 thn 2017.

Nah, saya sendiri hanya fokus di point itu saja dalam hal ini, yang notabene menyangkut permasalahan PMI.
Bukan berarti saya tidak perduli dengan mereka di sektor lain. Seperti kelompok buruh yang di indonesia, atau juga kelompok petani yang bersengketa lahan dengan perusahaan  dan ssebagainya. "Sekali lagi", bukan karena tidak perduli.

Tetapi karena saya tidak berada di posisi mereka, terlebih lagi saya tidak merasa cukup faham tentang hak hak mereka secara keseluruhan, maka saya tidak akan bicara tentang hal-hal yang tidak saya fahami, (bukan area saya) karena takut salah.

Kenapa saya ikut berkomentar?
Ya karena saya seorang PMI, yang juga mengetahui bahwa di sana (omnibus law), ada UU-PMI juga. Di mana kita ketahui ada beberapa perubahan di beberapa pasal, dari pasal yang sudah di syahkan.
Juga ada satu pasal tambahan yang di selipkan.
Untuk mengetahui perubahan itu harus membaca dua Undang-Undang. 
UU-PMI no 18 thn 2017 & UU cipta kerja atau Omnibus Law.

Yang beredar sekarang adalah pertanyaan "BOMBASTIS".
Sok-sokan bicara tentang Omnibus Law, memang sudah baca semuanya? 
Sudah faham isinya?

Jawaban saya adalah : 
Saya tidak, atau belum mampu untuk memahami semuanya. Tapi saya hanya fokus di area yang saya berkecimpung di dalamnya, yaitu tentang PMI. Saya juga tidak memaksakan diri untuk memahami semuanya.

Lalu, bagi Yang menyebarkan pertanyaan itu, apakah sudah faham semuanya?
Atau hanya point-pointnya saja?
He he he 😊😊😊

Saya yakin, teman-teman buruh yang melakukan aksi demo penolakan kemarin juga tidak memahami tentang PMI. atau kelompok tani yang tanahnya di rampas, juga tidak memahami tentang PMI. 
(Kecuali yang memang aktivist senior, yang memahami banyak hal secara lebih luas).

Hal tersebut sangat lumrah dan wajar, karena kita saja sebagai PMI, belum semuanya faham tentang hak kita. Bahkan tentang kewajiban dan larangan bagi PMI saja masih banyak yang belum faham.

Nah---
Dari sini lah mengapa terjadi pergolakan secara bersamaan? 
Karena mereka bersuara atas haknya masing-masing. Atau membawakan suara kelompoknya masing-masing.

Memahami satu point bukan berarti tidak tahu sama sekali. Jadi tidak harus di berondong dan di paksa untuk memahami semuanya.

"Saya ulang di sini"
Bagi yang bertanya : 
Memang sudah baca semua? 
Sudah di fahami semua?
Belum tentu juga mereka faham semuanya, kebanyakan juga sepotong-sepotong, ya kan?
Sesimple itu saja sebenarnya.

Menyampaikan aspirasi ata melakukan aksi itu di lindungi oleh Undang-Undang. Dengan kententuan-ketentuan pastinya. Bila ada yang "anarkis" ya pasti ada sangsinya, dan biarkan aparat melakukan tugasnya.

Yang terpenting adalah : 
Jangan mudah terprovokasi oleh orang-orang yang bicara atas dasar kebencian, dan tidak bicara pada pointnya.

Nah---
Teruntuk teman-teman PMI-ku.
Aku tetap berada di antara kalian sebagai sesama PMI.

- Yang setuju UU Cipta Kerja di syahkan, silahkan asalh faham isinya.
- Yang menolak juga silahkan, asal jelas pointnya.
- Yang ingin belajar, ya silahkan belajar dari berita dua arah, dan belajar pelan-pelan.
- Yang hanya pasrah, dan ingin matengnya saja, ya silahkan duduk manis dn menunggu hasil, baik atau buruknya ya di terima saja.
- Yang mau memancing di air keruh, ya silahkan asal kamu bahagia

Note : 
Ini coretan berdasarkan sudut pandang secara pribadi.
Tidak mengatas namakan 'apa &siapa'.
Saya ya saya, seorang warga negara Indonesia, yang juga seorang PMI.

#Pena Novia











Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seminar Perempuan KBRI Singapura

SEMINAR PEREMPUAN Perilaku Sehat, Wanita Tangguh. KBRI Singapura, minggu 29-09-2024 Dharma Wanita Persatuan KBRI Singapura mengadakan acara seminar bertema perempuan, yang diadakan di ruang Nusantara KBRI Singapura. Dr. Merisa Auditanya Taufik menjadi pembicara di acara tersebut, yang memberikan materi seminat tentang hal-hal yang tentang kesehatan perempuan. Dan  dihadiri oleh kurang lebih 200  pekerja migran Indonesia yang merupakan pekerja perempuan. Acara dibuka dengan sambutan dari Ibu Nuri Widowati Suryo Pratomo sebagai ketua Dharma Wanita Persatuan KBRI Singapura. Yang kemudian dilanjutkan ke acara inti. Pemaparan materi diawali dengan point penting yaitu : Perempuan Adalah Sosok Penting Kehidupan.  1.Karena perempuan diberikan rahim untuk proses kelangsungan hidup manusia. 2.Perempuan dibekali naluri keibuan untuk meberikan cinta dan kehangatan. 3.Perempuan sebagai 'sekolah pertama' untuk anak-anaknya. Kemudian dilanjut dengan materi-materi yang tidak ...

PMI BERTAHAN DI LUAR NEGERI KARENA APA?

                                  Bertahun-Tahun Bertahan di Negara orang, Sampai Kapan? Bicara tentang PMI (Pekerja Migran Indonesia) memang selalu menarik, karena ada banyak cerita yang beragam dan mungkin hanya difahami oleh sesama PMI itu sendiri, dan mereka yang memiliki concern terhadapa permasalahan PMI. PMI berasal dari berbagai background kehidupan yang bermacam-macam. Namun pada dasarnya, kondisi ekonomi-lah yang menjadi alasan terbesar, yang membuat mereka harus meninggalkan Indonesia untuk bekerja di negara orang.Tidak semua orang bisa memahami PMI, baik dari latar belakang, kondisi kerja, juga kesehatan mental karena tekanan yang harus dialaminya. Di sini kita akan mengupas kondisi yang dialami PMI pada umumnya. Khususnya sektor pekerja rumah tangga. Pada tahap awal ketika PMI baru menginjakkan kaki di negara orang atau masuk ke tempat kerja, pasti mengalami yag nemanya "culture shock". Ya...

RENUNGAN SENJA KORBAN HUMAN TRAFICKING part-6

  TAK PERNAH KU SANGKA AKU AKAN MENGHABISKAN MASA TUAKU SENDIRIAN. Renungan senja seorang mantan PMI yang pernah bekerja di Malaysia. Dia yang pernah menjadi korban human traficking, dan hampir kehilangan nyawa di ujung senapan seorang mandor perkebunan kelapa sawit. Edisi sebelumnya ... Kami harus mendekam di tahanan karena di anggap melangar undang-undang imigrasi. Selain di anggap memalsukan data, kami juga bekerja secara ilegal tanpa ada dokumen resmi.  Yang sebenarnya kami adalah korban dari para sponsor atau calo yang memperjual belikan kami layaknya barang.  Ya. Kami adalah korban human traficking, kami adalah korban dari jaringan perdagangan orang. Setelah melewati waktu beberapa bulan kami di dalam tahanan akhirnya kami di keluarkan untuk kemudian di deportasi. Kami di bawa ke pelabuhan dan di seberangkan dengan perahu kecil dengan tangan terborgol satu sama lain. Entah bagaimana nasib kami andai saja ada kecelakaan atau perahu itu terbalik. Tapi begitulah kenyat...